Senin, 16 Desember 2019

Artikel Ilmiah


Dewasa ini, kalangan siswa sering memiliki pandangan yang kurang baik tentang belajar. Siswa menganggap belajar adalah suatu kegiatan kurang menyenangkan yang terpaksa dan harus dilakukan. Oleh karena itu, orang tua dan guru berperan penting untuk mengubah pandangan siswa terhadap belajar dan menjadikan sekolah sebagai salah satu tempat yang menyenangkan untuk belajar. Thorndike (dalam Arifin, 2009) menyatakan belajar akan lebih berhasil apabila respon murid terhadap suatu stimulus segera diikuti dengan perasaan senang atau kepuasan. Sehingga diperluakan sebuah media pembelajaran yang mampu menciptakan suasana yang menyenangkan.
Salah satu media pembelajaran yang dapat menarik minat dan perhatian siswa terhadap terhadap pelajaran matematika yaitu dengan menggunakan media permainan. Menurut Komariyah (2013) Penambahan permainan dalam pembelajaran memiliki dua aspek positif, yaitu aspek kemenarikan dan aspek mendidik. Aspek kemenarikan diperoleh dari situasi belajar yang santai sambil bermain yang diterapkan dalam pembelajaran. Sedangkan aspek mendidik diperoleh dari penerapan konsep yang dimiliki dengan menerapkan strategi serta kreativitas dari siswa untuk menyelesaikan permainan dalam pembelajaran. Dengan adanya aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat meningkatkan minat dan motivasi siswa sehingga siswa tidak cepat jenuh dan bosan dalam pembelajaran.
Dalam melakukan sebuah permainan dibutuhkan kreativitas untuk menyelesaikan permainan tersebut. Menurut Utami Munandar (1992:47) kreativitas merupakan suatu kemampuan yang mencerminkan kelancaran, keluwesan, dan orisinalitas dalam berfikir serta kemampuan untuk mengelaborasi suatu gagasan. Kreativitas juga merupakan salah satu tujuan nasional menurut UU. No. 20 Tahun 2003. Akan tetapi, pada kenyataannya pengembangan kreativitas tampaknya selalu menjadi wilayah yang sering terabaikan, padahal kreativitas adalah wilayah manusia yang paling unik yang membedakan dari makhluk lainnya.
Pada pelajaran matematika, kreativitas siswa sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan persoalan yang diberikan. Menurut Ningsih (2012), siswa yang memiliki kemampuan berpikir kreatif, maka dalam menyelesaikan masalah, siswa tersebut akan menggunakan berbagai macam strategi dalam pemecahan suatu masalah. Strategi pemecahan masalah itu banyak dipengaruhi oleh gaya kognitif siswa. Ketika siswa memiliki gaya kognitif yang berbeda maka cara menyelesaikan masalah juga berbeda, sehingga perbedaan itu juga akan memicu perbedaan berpikir kreatif mereka. Sehingga, dalam makalah ini penulis mencoba untuk membuat media pembelajaran permainan yang membutuhkan kreativitas dalam menjalankannya. Penulis memberi nama “ZUZO”: The Awesome Mathematical Board Game.

Apakah teknologi itu baik atau buruk ?


Jika ada yang berpikir bahwa teknologi pasti baik, itu merupakan hal yang salah. Zaman dahulu salah satu hasil rekayasa teknologi adalah adanya sebuah bom nuklir yang dibuat oleh Amerika. Mereka mengumpulkan ilmuwan-ilmuwan pintar di dunia untuk bergabung dalam sebuah projek bernama Manhattan Project. Salah satu ilmuwan yang ikut dalam projek ini adalah saintis terkenal Albert Einstein. Ilmuwan-ilmuwan tersebut dikumpulkan untuk membuat suatu mahakarya sebuah bom yang belum pernah ada sebelumnya.
Bom nuklir yang dibuat digunakan untuk menghancurkan kota Hiroshima dan Nagasaki pada bulan Agustus 1945. Akibat bom tersebut, sedikitnya 129.000 penduduk kota tersebut meninggal dunia. Pada saat itu Jepang dan Amerika memang sedang mengalami peperangan dan Jepang pun menyerah tanpa syarat akibat bom tersebut.
Teknologi memungkinkan kejadian tersebut terjadi. Teknologi tidak buruk, tetapi teknologi juga tidak bisa dikatakan baik. Teknologi hanyalah sekedar alat yang baik atau buruknya tergantung dari pencipta dan penggunanya. Seperti misalnya pisau. Pisau bisa bermanfaat apabila kita menggunakannya untuk memotong bahan-bahan makanan. Akan tetapi, pisau bisa juga menjadi petaka apabila kita menggunakannya untuk melukai orang. Baik atau buruknya sebuah pisau tergantung dari penggunanya.
Dari kejadian bom nuklir diatas, terciptalah suatu inovasi baru yang disebut dengan nuclear energy. Beberapa negara seperi Perancis, Slovakia, Ukraina. Belgia, Swedia, Swiss, Bulgaria, dan banyak negara lain sangat bergantung pada energi nuklir sebagai sumber daya alternatif. Nuklir diibaratkan seperti pisau. Nuklir bisa baik, atau bisa dianggap buruk, tergantung pengguna.
Pada zaman sekarang, teknologi sudah berkembang dengan pesat. Semua bisa didapatkan dengan hanya mengetik sesuatu yang diinginkan di google. Ilmu pengetahuan, barang luar negeri, teman, dan lain-lain bisa didapatkan melalui teknologi internet. Akan tetapi, melalui internet, tercipta pula kasus bulliying, penipuan, pelecehan, dan lain sebagainya. Teknologi memang harus digunakan untuk hal-hal yang baik.
Pendapat tentang baik buruknya suatu teknologi dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Para ilmuwan kini menciptakan ribuan robot untuk membantu suatu perusahaan. Dengan adanya robot-robot tersebutt, banyak perusahaan yang mendapatkan hasil produksi yang maksimal dan pengeluaran biaya yang tidak banyak. Dari sudut pandang suatu perusahaan memang kemajuan teknologi sangat bermanfaat dan membantu.
Di sisi lain, dengan hadirnya robot-robot pada perusahaan membuat para pekerja kehilangan pekerjaannya. Banyak perusahaan yang menggantikan pekerjanya dengan robot untuk menyelesaikan produksinya. Akibatnya para pekerja mau tidak mau harus mencari pekerjaan yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan adanya robot tersebut juga membuat kesempatan kerja menjadi sempit. Teknologi memang sangat berkembang dengan pesat.
Para pemuda zaman sekarang menggunakan teknologi ke arah hal yang salah. Mereka menggunakan teknologi tidak untuk kebermanfaatan namun hanya untuk bersenang-senang. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang berawal dari teknologi misalnya terjadi pelecehan seksual yang dilakukan di media sosial serta hasutan-hasutan yang menyeleweng dari ajaran agama. Hal tersebut mengakibatkan para pelaku dapat semena-mena meneror korban tanpa korban kenali siapa pelaku tersebut. Dengan hadirnya media sosial seperti facebook, instagram, twitter, dan lain-lain memungkinkan semua hal tersebut terjadi.
Salah satu kasus kejahatan yang berbahaya yaitu marak terjadinya hacker. Para hacker biasanya menggunakan suatu aplikasi pemrograman untuk mencuri data pribadi seseorang. Banyak perusahaan yang licik yang menyewa seorang hacker untuk menjatuhkan pesaing mereka. Kebanyakan para hacker adalah pemuda yang haus dan memiliki rasa ingin tau yang tinggi tentang suatu aplikasi komputer. Para hacker melakukan kejahatan tersebut karena diiming-imingi imbalan yang fantastis.
Media sosial juga sangat bermanfaat apabila pengguna dapat menggunakannya dengan tepat. Sosial media facebook dan instagram sanagat berguna untuk berbagi informasi-informasi yang bermanfaat kepada orang lain. Selain itu media sosial juga dapat membantu mempromosikan usaha yang sedang dikembangkan. Media sosial chatting berguna sebagai alat komunikasi dengan orang lain. Perkembangan teknologi membuat komunikasi dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Baru-baru ini teknologi internet 5G telah dihadirkan di berbagai dunia. Dengan hadirnya teknologi tersebut muncul alternatif-alternatif dalam menghadapi persoalan. Misalnya kini ditemukan alternatif operasi pasien jarak jauh yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan robot dengan koneksi internet 5G. Hal ini dapat menangani korban dengan cepat.
Para generasi milenial sekarang haruslah mendapat bimbingan dan arahan mengenai teknologi yang semakin canggih. Mereka harus bisa membedakan perbuaatan yang menyimpang dan yang tidak. Mereka harus tahu akibatnya bila menyalahgunakan suatu teknologi.
Apakah dengan teknologi pengguna ingin membuat suatu energi nuklir ? Atau ingin membuat bom ? Tergantung pengguna.

Guru Sebagai Panutan Pelajar


Indonesia adalah negara dengan jumlah sekolah lebih dari dua ratus ribu sekolah, dua juta tujuh ratus ribu guru, dan empat puluh lima juta murid. Namun sayangnya Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat pendidikan yang paling rendah. Menurut Deutsche Welle, Indonesia menduduki peringkat bawah yaitu peringkat 108 di dunia dengan indeks skor hanya 0,603. Skor ini masih sangat jauh dibandingkan dengan negara Singapura yang menduduki peringkat sembilan dunia dengan skor 0,768. Secara umum pendidikan di Indonesia masih kalah dengan negara Palestina, Mongolia, dan Samoa.
            Seorang peneliti bernama Lant Pritchett yang meneliti khusus anak-anak di Jakarta yang berumur 15 tahun mengungkapkan bahwa anak-anak di Jakarta jauh tertinggal 128 tahun dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut data dari PISA, dari tahun ke tahun ranking Indonesia selalu dibawah dalam urusan matematika, sains, dan literasi. Hal tersebut membuktikan bahwa para pelajar banyak yang merasa tidak senang dengan sekolah.
            Berbicara tentang pendidikan, pasti akan membahas tentang sekolah. Berbicara tentang sekolah pasti tentang guru. Peforma guru-guru di Indonesia dinilai sangat kurang. Hal ini dibuktikan dengan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang menjadi program kementrian pendidikan dan kebudayaan. Dalam UKG tersebut guru-guru mendapatkan nilai dengan rata-rata nasional 53,02 dari nilai maksimal 100. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kompetensi guru di Indonesia agar para pelajar merasa senang dan nyaman dalam pembelajaran.
            Pemerintah seharusnya mencontoh sistem pembelajaran yang di terapkan di negara-negara maju seperti Finlandia. Pembelajaran di Finlandia tidak memperkenankan anak-anak dibawah usia 7 tahun untuk bersekolah di tingkat dasar.  Dengan usia yang belum matang betul untuk mengenyam pendidikan di sekolah dasar, anak akan jenuh dan cenderung tak optimal mengenyam pendidikan. Selain itu, hanya ada satu tes standar wajib yang ditetapkan oleh Finlandia saat para pelajar berusia 16 tahun. Di Indonesia, kelas satu SD saja sudah dibebani dengan ulangan harian.
            Pembelajaran di Finlandia tidak membeda-bedakan tingkat kepintaran anak. Anak yang pintar maupun tidak ditempatkan pada kelas yang sama. Tidak seperti di Indonesia yang banyak terdapat kelas akselerasi, kelas unggulan, dan bahkan kelas internasional. Pembagian kelas yang diterapkan Indonesia seakan-akan menjadi jurang bagi pelajar. Selain itu, tidak ada jurang perbedaan yang signifikan antara pelajar yang pandai maupun tertinggal di negara Finlandia, sedangkan di Indonesia siswa pandai dan tertinggal tampak dengan jelas. Hal ini yang memicu adanya diskriminasi sekolah. Sekolah akan memperhatikan siswa-siswa yang berprestasi dan mengesampingkan siswa yang tertinggal.
            Guru-guru di Finlandia hanya menghabiskan 4 jam pembelajaran di kelas. Selain itu, mereka juga mendapatkan pendidikan pengembangan profesi setiap minggu. Guru disana juga menilai siswa tidak hanya dari akademis saja, akan tetapi juga melihat sikap dan tingkah laku serta karakter dari siswa yang mereka ajar. Pelajar sekolah dasar lebih diperhatikan karakternya ketimbang akademisnya karena karakter anak akan terbawa sampai dewasa kelak. Guru disana juga sangat leluasa dalam mengatur siswa-siswanya saat pembelajaran sains karena dalam saat kelas sains boleh diisi maksimal 16 siswa. Hal ini memudahkan para guru dan pelajar untuk melakukan penelitian. Di Indonesia saat penelitian pembelajaran sains masih banyak siswa yang mengantre menuggu giliran.
            Guru-guru di Finlandia juga harus mendapatkan gelar master untuk bisa mengajar di kelas. Untuk menempuh studi lanjut tersebut semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Akan ada tes kemampuan guru yang diadakan rutin untuk menjamin mutu guru. Sedangkan di Indonesia, masih banyak guru yang belum lulus sarjana S1. Jika guru tersebut ingin menempuh pendidikan untuk memperoleh gelar master, kebanyakan harus menanggung biaya sendiri. Pemerintah seharusnya memperhatikan betul kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tidak sembarangan guru bisa mengajar di sekolah agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
            Guru sangat berpengaruh pada karakter siswa. Sekolah dasar seharusnya dijadikan tempat untuk membentuk karakter siswa. Guru-guru sekolah dasar haruslah mengenal betul karakter siswanya. Pembelajaran harusnya diisi kegiatan-kegiatan yang menyenangkan tidak hanya duduk dibangku. Banyak sekolah-sekolah dasar yang sangat tertinggal dalam segi kompetensi guru maupun fasilitas pembelajarannya. Tidak jarang diberitakan bahwa untuk pergi ke sekolah para siswa harus menempuh jalanan yang terjal dan jarak yang jauh untuk pergi ke sekolah. Padahal anak tersebut sudah sangat semangat untuk menerima pembelajaran. Jika dibiarkan terus begini, bukan tidak mungkin mereka sebagai generasi penerus akan menurun tingkat motivasi belajarnya.
            Karakter anak bisa dibentuk dengan perlakuan dari guru. Beberapa hal sederhana berikut bisa dilakukan oleh guru untuk membentuk karakter siswa.
1.      Jadikan diri sebagai contoh
Guru dipandang murid sebagai orang tua yang lebih dewasa, itu berarti murid menilai guru mereka merupakan contoh dalam bertindak dan berperilaku. Baik sikap baik maupun buruk, itu dapat mempengaruhi murid bagaimana cara bersikap dengan sesama. Hal ini tentu, membuat guru harus pandai dalam menjaga sikap untuk memberikan contoh yang terbaik. Dengan mengingat diri sendiri sebagai contoh, maka guru akan lebih berhati-hati dalam bersikap sehingga lebih bijak dari setiap tindakan yang akan diambil. Dari memberikan contoh, diharapkan murid bisa mengikuti sisi positif yang dimiliki guru.
2.      Mengapresiasi usaha siswa
Sebagai pengajar, fokus untuk menilai murid dari segi akademis memang penting. Tetapi perlu diingat juga untuk menghargai kebaikan yang dilakukan murid. Caranya dengan mengapresiasi usaha murid tanpa selalu membandingkan dengan nilai yang didapatkan. Misalnya dengan memberikan pujian bagi murid yang tepat waktu, rajin mengerjakan tugas, atau bersikap baik selama di sekolah. Dengan membiasakan ini, murid pun juga dapat mengapresiasi diri atas usaha yang telah dilakukan sehingga akan terbangun karakter yang terus mau belajar dan memperbaiki diri untuk lebih baik.
3.      Menuangkan nilai moral dalam pembelajaran
Kalau sekadar materi pelajaran, mungkin semua bisa saja tahu karena tertulis dalam buku pelajaran. Tetapi bagaimana dengan nilai moral? Ada baiknya dalam pelajaran yang diajarkan juga menanamkan nilai moral yang bisa dijadikan bahan pelajaran hidup. Misalnya, saat mengajarkan pelajaran Matematika guru tidak hanya sekadar memberikan rumus dan cara pengerjaan kepada murid. Tetapi juga bisa mengajarkan nilai kehidupan seperti dengan mengerjakan soal Matematika kita bisa belajar untuk bersabar dan berusaha untuk memecahkan suatu masalah dengan mengasah logika berpikir. Dengan begitu, nantinya ketika murid sedang menghadapi suatu masalah kedepannya, bisa berpikir optimis bahwa setiap masalah ada jalan keluarnya selama berusaha.
4.      Jujur dan terbuka pada kesalahan
Guru juga manusia, tidak luput dari kesalahan meski tidak pernah berniat melakukan hal itu. Misalnya, ketika guru datang terlambat atau salah mengoreksi jawaban murid. Untuk memberikan contoh yang baik, guru sebaiknya mau mengakui kesalahan yang dibuat sekecil apapun itu. Mungkin kadang ada rasa gengsi, tetapi ini bisa menjadi pelajaran yang baik pada murid. Bahwa sebagai manusia kita harus berani jujur sama diri sendiri dan mau mengakui kesalahan yang telah diperbuat. Dari situ, murid bisa belajar bagaimana cara untuk memperbaiki kesalahan dan berani bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.
5.      Memberi kesempatan siswa untuk menjadi pemimpin
Saat ini, mempunyai karakter memimpin merupakan hal yang krusial untuk dimiliki. Menyadari hal ini, ada baiknya guru juga bisa membantu anak didik untuk berlatih jiwa kepemimpinan mereka. Cara sederhananya, bisa dengan membuat tugas kelompok dan memastikan setiap anggota mempunyai kesempatan sebagai ketua kelompok. Jadi, tidak hanya murid itu-itu saja yang jadi ketua kelompok, tetapi semua bisa belajar jadi pemimpin. Setelah melakukan aktivitas ini, guru bisa mengevaluasi hal positif yang bisa jadi pembelajaran murid untuk memimpin lebih baik lagi. Berilah masukan yang memotivasi, jadi bagi murid yang merasa kurang percaya diri bisa semangat untuk terus belajar lebih baik lagi.
            Sebagai generasi penerus bangsa, masih banyak siswa yang memiliki karakter yang kurang baik. Hal ini sering dibuktikan dengan diberitakannya pelajar-pelajar yang bertindak menyalahi aturan. Seperti contohnya seorang pelajar yang tega menganiaya bahkan membunuh gurunya sendiri, terjadi tawuran antar pelajar, penggunaan narkoba, banyak pergaulan bebas, dan masih banyak lagi. Jika kejadian-kejadian tersebut terus dibiarkan tanpa ada penanganan bukan tidak mungkin generasi penerus bangsa yang berkarakter Pancasila akan binasa.
            Saat siswa beranjak remaja dan memasuki sekolah menengah, para guru pun juga harus memberikan pembelajaran sekaligus menguatkan karakter dari siswa tersebut. Guru sebaiknya mengarahkan para siswanya untuk menumbuhkan sikap ulet, semangat, dan terampil dalam mengahadapi persoalan yang ada. Siswa pada zaman sekarang sudah tidak bisa dilepaskan lagi dengan yang namanya teknologi. Dalam pembelajaran, sebaiknya guru juga memperkenalkan materi pembelajaran dengan teknologi. Dengan hadirnya teknologi di dalam pembelajaran akan menumbuhkan minat  dan karakter dari siswa itu sendiri.
            Generasi penerus harus disiapkan mulai dari sekarang. Salah satu profesi untuk menyiapkan generasi tersebut adalah guru. Guru menjadi panutan bagi siswa dalam menentukan sikap mereka. Guru tidak hanya sekedar memberikan materi pembelajaran namun juga menumbuhkan karakter Pancasila kepada siswa.

Senin, 04 November 2019

Berkarya Selagi Muda


Semarang. Mega, begitulah sapaan Megawaty Indah Pratiwi yang khas oleh teman-teman. Ia lahir di Lamongan, 16 Juni 1998 dan beralamat di Desa Laren Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Ia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dari bapak Moh. Sufaat dan ibu Khuzaemah. Saat ini Mega mengambil program studi pendidikan matemaatika di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
            Mahasiswa semester lima ini memiliki segudang prestasi saat ia masih duduk di bangku sekolah maupun kuliah. Saat masih duduk di bangku sekolah ia pernah dinobatkan sebagai juara I pada lomba Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dalam Senior High School Scouts Competititon (SHS2C) di Universitas Islam Lamongan tahun 2016. Selain itu pada ajang yang sama dia juga mendapat juara ketiga Bisnis Plan. Setahun sebelumnya pada tahun 2015 ia pernah masuk finalis lomba Mobile Edukasi serta masuk semifinal Olimpiade matematika UIN Sunan Ampel Surabaya. Tak berhenti disitu, Mega juga masuk finalis lomba karya tulis ilmiah yang diselenggarakan di IPB tahun 2016.

Saat menginjak bangku kulih, prestasi yang paling berkesan menurutnya adalah saat ia menjuarai LKTI yang diselenggarakan oleh PC IPPNU Kab. Lamongan pada tahun 2018. Selain itu, ia juga pernah masuk finalis lomba karya tulis ilmiah pada ajang Walisongo Science Competition yang diselenggarakan di UIN Walisongo tahun 2018. Yang terbaru ia bersama rekannya mendapat juara pertama lomba karya tulis media pembelajaran matematika yang diselenggarakan di Universitas Negeri Semarang. Ia memang mempunyai motivasi dan kegemaran dalam hal menulis. Tidak heran memang ia sering masuk finalis dan bahkan mendapatkan juara pada ajang lomba karya tulis.

Saat diwawancarai, Mega menyebutkan beberapa karya tulis yang pernah ia lombakan antara lain yaitu Proposal Ide Bisnis Java Overland Studentpreneur Competition BSW Si Penyelamat Alam, Proposal Ide Bisnis REBAK TEA (Red Banana Kepok Tea), Bioetanol Berbahan Nasi Basi sebagai Pengganti Alkohol, Makam Syekh Maulana Ishaq desa Kemantren sebagai Alternatif Destinasi Wisata Lamongan, dan lain sebagainya.

Dia bercerita tentang pengalamannya dalam menjuarai lomba media pembelajaran di UNNES. “Awalnya sih sempet ragu ingin ikut lomba ini, karena belum terfikirkan mau bikin media apa. Fasilitas pihak kampus pun juga menurut saya kuang memadai untuk mendukung. Akan tetapi tiba-tiba saya berinovasi untuk membuat suatu media pembelajaran yang berbasis permainan. Saya buat dengan penuh semangat, dan saya serahkan semua pada Allah. Saat pengumuman finalis saya terkejut ternyata ada nama saya dalam daftar finalis tersebut. Saya sempat ragu bakalan bisa juara karena nama-nama finalis berasal dari universitas terkemuka. Tapi dengan dukungan dari berbagai pihak saya lengkapi persyaratan-persyaratannya dan alhamdulillah nama saya dipanggil terakhir oleh moderator untuk mengambil piala sebagai juara pertama. Sangat bersyukur atas kerja keras saya dan bangga pastinya bisa mengenalkan matematika UIN Walisongo.”

Selain aktif menulis, Megawaty juga aktif dalam mengikuti organisasi kampus. Saat ini ia terdaftar dalam staff anggota kementerian Sosial dan Politik Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi. Ia juga seorang aktifis organisasi islam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di UIN Walisongo. Ia juga menjadi sekretaris Ikatan Pemuda NU di daerah Lamongan tempat asalnya. Pengalaman yang berharga akan mengantarkan ke masa depan yang lebih baik, begitu motivasinya.
            

Minggu, 27 Oktober 2019

Dengan membuat permainan sebagai pembelajaran, mahasiswa UIN sabet gelar juara pertama

Semarang, 19 Oktober 2019 mahasiswa jurusan pendidikan matematika UIN Walisongo Megawaty Indah Pratiwi berhasil meraih juara pertama dalam lomba media pembelajaran matematika tingkat nasional yang diselenggarakan oleh fakultas MIPA Universitas Negeri Semarang. Lomba tersebut diadakan dalam rangkaian seminar nasional matematika ke XIII dengan tema "Pengembangan Kemampuan Berpikir Matematis tingkat Tinggi dalam Era Revolusi Industri 4.0". 

Dalam mengikuti lomba media pembelajaran tersebut, Megawaty membuat suatu media permainan yang ia beri nama Zuzo yang ditujukan untuk materi kelas VII SMP sederajat. Zuzo yang dibuat ditujukan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kreatif matematis siswa pada subbab operasi hitung bilangan. Konsep dari permainan ini hampir mirip perpaduan ular tangga dan monopoli dengan menggunakan aturan operasi hitung. 
"Dalam membuat media pembelajaran harus mengetahui tujuan pendidikan yaitu media harus bisa merangsang siswa untuk melakukan problem solving, berpikir kritis, bertanya, menyangkal, kreatif, dan pastinya harus menyenangkan bagi siswa" ujarnya saat diwawancarai. Megawaaty juga menyampaikan proses pembuatan media ini, "untuk mengembangkan media ini sangat sederhana. Pertama saya desain papan permainan dan kartu terlebih dahulu untuk kemudian dicetak. Untuk dadu dan pion saya beli pada aplikasi Shopee. Setelah alat permainan jadi, selanjutnya saya konsultasikan ke dosen pembimbing terlebih dahulu yaitu pak Ahmad Aunur baru kemudian saya terjunkan ke dalam pembelajaran di kelas."
Lomba media pembelajaran tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta kemudian diambil 6 finalis. Pada tahap final keenam finalis diminta untuk membuat suatu video tentang media yang dilombakan. Keenam finalis tersebut antara lain ada yang berasal dari Universitas PGRI Semarang, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Muria Kudus, Universitas Negeri Semarang, STKIP Bandung, dan UIN Walisongo Semarang. Saat dilakukan penjurian secara tertutup oleh dewan juri media pembelajaran dari Megawaty memperoleh skor yang tertinggi disusul oleh media pembelajaran dari UNNES diurutan kedua. 
"Untuk teman-teman mahasiswa tetap berinovasi demi kemajuan pembangunan negeri" begitu ujarnya saat dimintai kesan dan pesan mengikuti lomba. 

Senin, 30 September 2019

AWAS !!! JANGAN MAIN-MAIN DENGAN PERS !!!


MAKALAH
UNDANG-UNDANG PERS
DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Dasar-dasar Jurnalistik
Dosen pengampu: Nanang Qosim, M.Pd.

                                                           Disusun oleh :       
Wahid Rasyid Saputra                        (16080560)
Miskat Muhamad                    (1608056069)

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan selalu ingin berkomunikasi dengan manusia lain untuk mencapai tujuannya. Sebagai makhluk sosial, manusia harus taat kepada aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya ada norma dan etika yang wajib ditaati agar tidak saling melanggar hak asasi. Dalam berkomunikasi telah dibuat aturan untuk ditaati oleh pers, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
Sekalipun telah ada Kode Etik Jurnalistik yang berfungsi mengatur etika dalam dunia jurnalistik, berbagai tindak pelanggaran etika masih saja terjadi. Hal ini berkaitan dengan kepentingan pers untuk mewujudkan tujuannya.
Berbagai peristiwa muncul di ruang publik. Perkembangan teknologi komunikasi membuat peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah menerpa khalayak. Peristiwa tersebut yang disampaikan oleh manusia kepada manusia lain sebagai konsekuensi naluri komunikasi dan naluri ingin tahu.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu undang-undang pers?
2.      Apa pengertian kode etik juralistik?
3.      Apa isi kode etik jurnalistik?
4.      Apa saja asas kode etik jurnalistik?
5.      Apa fungsi kode etik jurnalistik?
6.      Bagaimana cara melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Undang-Undang Pers
Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.
Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.[1]
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

B.     Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” dan “etik”. “Kode” (code) artinya tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem. “Etik” (ethics) atau etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.[2]
Dari pengertian itu, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika. Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh msyarakat berupa sanksi sosial (teguran, cemoohan, pengucilan, dsb.) atau oleh asosiasi profesi berupa pemecatan sebagai anggota.
Etika merupakan aturan tidak tertulis. Namun, ketika menjadi etika profesi atau menjadi kode etik, maka etika ini menjadi himpunan etika yang tertulis yang disusun oleh himpunen profesi, termasuk organisasi wartawan atau lembaga pers. Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Di Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2006 Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)




C.    Kode Etik Jurnalistik[3]
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.    Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.    Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.    menghormati hak privasi;
c.    tidak menyuap;
d.    menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.    rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.    Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.    Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.    Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.    Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.    Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.    Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.    Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.    Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.    Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.    Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.    Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.    Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.    Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.    Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.    Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.




Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.    Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.    Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.    Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.    Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

D.    Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 mengandung empat asas:[4]
1.      Asas Demokratis
Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 UU No. 40/1999 tentang Pers mengharuskan wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proposional. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2.       Asas Profesionalitas
Wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Wartawan profesional memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, mengetahui dan memahami standar profesi jurnalis, serta menaati kode etik yang berlaku.
3.      Asas Moralitas
Kode etik jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas kode etik jurnalistik.
4.      Asas Supremasi Hukum
Wartawan bukan profesi yang kebal hukum. Selain menaati kode etik, wartawan juga dituntut patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika melanggar hukum, maka akan terkena delik pers.

E.     Fungsi Kode Etik Jurnalistik[5]
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik ini merupakan petunjuk untuk menjaga “mutu profesi” sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan.
Menurut Menteri Penerangan era Soeharto, M. Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi:
1.      Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2.      Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
3.      Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4.      Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5.      Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

F.     Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Cara Melaporkan Wartawan yang Melanggar Kode Etik sebagai berikut:
1.      Adukan ke Dewan Pers melalui surat, datang langsung ke kantornya, atau melalui form pengaduan di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/
2.      Adukan juga ke pimpinan medianya, dengan datang langsung, surat, telepon, via email, atau “aksi massa” jika perlu.
3.      Jika sudah mengarah ke tindak pidana, misalnya pemerasan dan ancaman, maka laporkan ke Polisi. Nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya.











BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Mengacu kepada permasalah yang telah dibahas, Kode Etik Jurnalistik penting diterapkan oleh wartawan untuk mengatur etika berkaitan dengan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan para jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru jurnalis di Indonesia.

B.     SARAN
Demikian makalah yang kami paparkan, kami berharap dengan adanya makalah ini, dapat diketahui dengan jelas pengertian dan segala hal tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.






DAFTAR PUSTAKA
Barus, Sedia Willing. 2010. Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita. Jakarta: Erlangga.
Siregar. R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI
Tebba. Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.



[1] Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pers.
[2] Sudirman, Jurnalistik Baru, (Jakarta: Kalam Indonesia, 2005), hlm. 27-30.
[3] Sedia Willing Barus, Jurnalistik: Petunjuk Teknis Menulis Berita, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 256-260.
[4] Wina Armada, Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers, (Jakarta: Dewan Pers, 2007), hlm. 67-68
[5] R. H. Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), hlm. 42-44.

Artikel Ilmiah

Dewasa ini, kalangan siswa sering memiliki pandangan yang kurang baik tentang belajar. Siswa menganggap belajar adalah suatu kegiatan kur...